Melawan saat Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Asal Jabung Dihadihi Timah Panas
ilustrasi gambar--
POLISI berhasil melumpuhkan dua pelaku curanmor asal Jabung yang mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Diketahui kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 1 Desember 2023 sekitar Pukul 05.30 WI lalu.
Berdasarkan informasi, para pelaku menggasak sepeda motor merk Honda beat didalam rumah warga yang bernama, Tugiman (28).
BACA JUGA:Pernah Tayang di RCTI dan Spacetoon, Ini 10 Heroes di B-Robo Kabutack yang Paling Keren!
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Jabung AKP Rudi saat dikonfirmasi oleh tim awak media, Selasa, 5 Desember 2023.
AKP Rudi menyampaikan bahwa inisial para pelaku adalah SN (33) dan SJ (28), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, para pelaku ini diduga nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat milik TG (28) warga Kecamatan Jabung, pada 1 Desember 2023 kemarin," ujar AKP Rudi.
BACA JUGA:Link Nonton Thirty-Six Cavalry Episode 9 Subtitle Indonesia
Menurutnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor dari dalam rumah, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, pada Senin, 4 Desember 2023, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti, mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku dikediamannya.
"Saat dilakukan proses penangkapan, kedua pelaku ini sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," tuturnya.
Selain para pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor, dan senjata tajam jenis pisau garpu, sebagai barang bukti.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (atik/lc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: